1. Pengertian & Fungsi
Ruang Praktik Hukum merupakan fasilitas akademik yang dirancang khusus untuk menunjang pembelajaran berbasis praktik di bidang hukum. Ruangan ini menjadi sarana utama bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan litigasi, negosiasi, mediasi, dan analisis kasus hukum secara simulatif. Melalui pendekatan “learning by doing,” mahasiswa dilatih menghadapi dinamika proses hukum sejak dari tahap pra-persidangan hingga peradilan.
2. Struktur Ruangan & Kapasitas
Ruang ini dibangun menyerupai ruang sidang mini, dengan kapasitas hingga 25 mahasiswa per sesi. Susunan meja, podium hakim, kursi jaksa/pengacara, dan area saksi dirancang menyerupai suasana peradilan yang sesungguhnya. Ruangan dilengkapi dengan perangkat audiovisual untuk mendukung dokumentasi dan penilaian praktik.
3. Fasilitas Penunjang
- Meja dan kursi simulasi ruang sidang
- Mimbar ketua majelis dan kursi hakim
- Area duduk untuk pengacara, terdakwa, dan saksi
- Papan tulis, proyektor, dan sistem suara
- Kamera CCTV untuk keperluan observasi dan evaluasi
- Dokumen simulasi perkara (kasus perdata/pidana fiktif)
4. Jadwal Penggunaan
Ruang Praktik Hukum dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–16.30 WITA sesuai dengan kalender akademik dan jadwal mata kuliah praktik seperti Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Klinik Hukum.
5. Peran dalam Kurikulum
Ruang ini berfungsi sebagai laboratorium aplikatif bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum. Dalam mata kuliah yang bersifat praktik, mahasiswa akan menjalani penugasan kelompok berupa simulasi sidang, pembelaan, penulisan legal opinion, dan penyusunan dokumen perkara, yang dinilai secara langsung oleh dosen pengampu.
6. Dukungan Pengembangan Profesional
Sebagai bagian dari komitmen institusi dalam mencetak lulusan siap pakai, ruang ini juga digunakan untuk pelatihan tambahan seperti pelatihan paralegal, pelatihan kode etik profesi hukum, serta workshop kerja sama dengan mitra eksternal (pengadilan, kejaksaan, kantor hukum).
Kesimpulan
Ruang Praktik Hukum STIH Rahmaniyah bukan hanya sekadar ruang belajar, melainkan laboratorium hukum mini yang berorientasi pada pembentukan keterampilan profesional. Dengan fasilitas lengkap dan metode pembelajaran aktif, ruang ini menjadi fondasi penting dalam menyiapkan lulusan yang kompeten, kritis, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum di masyarakat.