Dalam dunia penegakan hukum modern, dua konsep yang tak dapat dipisahkan dari pembahasan hukum pidana adalah asas legalitas dan pertanggungjawaban pidana. Keduanya menjadi pilar utama untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, memahami kedua asas ini bukan hanya kewajiban akademik, tetapi juga bekal profesional saat terjun ke dunia praktik hukum, baik sebagai advokat, jaksa, hakim, maupun analis hukum.

Pembelajaran berbasis teori saja tidak lagi memadai. Perkembangan tindak pidana modern—mulai dari cybercrime, kekerasan berbasis digital, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana korporasi—menuntut mahasiswa untuk mampu menerapkan konsep hukum pidana pada konteks kasus-kasus aktual. Oleh karena itu, model pembelajaran berbasis studi kasus menjadi pendekatan terbaik untuk melatih kemampuan analitis, kritis, dan argumentatif mahasiswa.
Baca Juga: Pendalaman Struktur Organisasi Pemerintahan sebagai Landasan Tata Kelola yang Baik
Artikel ini membahas bagaimana asas legalitas dan pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam pembelajaran berbasis kasus aktual, sekaligus menjelaskan contoh konkret, tantangan, dan strategi yang membantu mahasiswa menguasai konsep tersebut secara komprehensif.
- Asas Legalitas: Fondasi Utama dalam Hukum Pidana
Asas legalitas dikenal melalui adagium latin:
“Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali”
(Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan sebelumnya).
Jika dirumuskan dalam bahasa sederhana, seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya telah diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini tercermin secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Tujuan Asas Legalitas
Mencegah kesewenang-wenangan negara
Tanpa aturan yang jelas, aparat bisa mengkriminalisasi tindakan atas dasar interpretasi subjektif semata.
Menjamin kepastian hukum
Setiap warga negara dapat mengetahui batas-batas perilaku yang dilarang.
Melindungi hak asasi manusia
Kriminalisasi tidak boleh dilakukan secara retroaktif atau tanpa dasar yang sah.
Penerapan dalam Pembelajaran
Dalam kelas hukum pidana di STIH Rahmaniyah, asas legalitas sering dipelajari melalui:
Analisis putusan pengadilan
Studi kasus kriminalisasi baru
Kajian perbandingan antara KUHP, RKUHP, dan undang-undang sektoral
Mahasiswa diajak memahami bagaimana hakim menerapkan asas legalitas, terutama pada kasus-kasus yang menyangkut perbuatan baru, teknologi digital, atau multitafsir pasal tertentu.
- Pertanggungjawaban Pidana: Menilai Layak atau Tidaknya Pelaku Dipidana
Pertanggungjawaban pidana menjawab pertanyaan penting:
Apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang ia lakukan?
Tidak semua orang yang melakukan perbuatan pidana otomatis dapat dipidana. Ada unsur kemampuan bertanggung jawab, yang melibatkan:
kondisi kejiwaan pelaku,
kesengajaan atau kealpaan,
tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf.
Elemen Utama Pertanggungjawaban Pidana
Adanya perbuatan melawan hukum
(actus reus).
Adanya kesalahan (mens rea)
khususnya niat, sikap batin, atau kelalaian.
Kemampuan bertanggung jawab
misalnya tidak gila, tidak berada di bawah tekanan, tidak dalam keadaan darurat.
Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf
seperti pembelaan terpaksa, pembelaan diri, atau perintah jabatan.
Relevansi bagi Mahasiswa
Dalam konteks pembelajaran, mahasiswa hukum harus mampu:
membedakan antara unsur tindak pidana dan unsur pertanggungjawaban,
menganalisis apakah pelaku benar-benar layak dipidana,
mempertimbangkan aspek moral dan sosial dalam pembahasan pertanggungjawaban.
Ini menjadi latihan intelektual sekaligus pembentukan karakter hukum.
- Pembelajaran Berbasis Studi Kasus: Metode Efektif untuk Memahami Hukum Pidana
Menghafal teori hukum pidana tidak akan cukup untuk memahami kompleksitas pertanggungjawaban pidana. Karena itu, dosen di STIH Rahmaniyah sering menggunakan pendekatan studi kasus, baik dari putusan pengadilan, kasus viral, maupun persoalan hukum hipotetis.
Manfaat Studi Kasus dalam Pembelajaran Hukum Pidana
Melatih kemampuan menafsirkan pasal secara tepat
Mengembangkan kemampuan argumentasi legal
Mendorong keterampilan analisis bukti
Mengenalkan dinamika proses penegakan hukum
Membiasakan mahasiswa berpikir seperti praktisi hukum
Melalui metode ini, mahasiswa belajar bagaimana asas legalitas dan pertanggungjawaban pidana diimplementasikan pada situasi nyata, bukan sekadar pada definisi di buku.
- Contoh Kasus Aktual yang Menjadi Bahan Pembelajaran
a. Kasus Kekerasan Digital / Revenge Porn
Dalam kasus ini, sering muncul pertanyaan:
Apakah tindakannya dapat dipidana jika teknologi baru belum diatur secara spesifik?
Bagaimana asas legalitas melindungi dari kriminalisasi yang salah?
Mahasiswa mempelajari bagaimana UU ITE memberikan dasar pidana yang lebih modern dibanding KUHP lama.
b. Kasus Tindak Pidana Korporasi
Pertanyaan utama:
Bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan pada badan hukum?
Siapa yang bertanggung jawab: direksi, pelaksana lapangan, atau perusahaan?
Ini menguji pemahaman mahasiswa tentang perluasan subjek hukum pidana.
c. Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum
Analisis fokus pada:
kemampuan bertanggung jawab,
diversi,
alasan pemaaf pada usia tertentu.
Di sini mahasiswa mempelajari interaksi antara hukum pidana dan perlindungan anak.
d. Kasus Pembunuhan karena Emosi Sesaat
Mahasiswa diminta menilai:
apakah ada alasan pemaaf,
apakah kondisi kejiwaan menghapus kesengajaan,
bagaimana pertanggungjawaban pidana dihitung.
Semua contoh ini sangat efektif melatih pemahaman dalam menganalisis unsur pertanggungjawaban pidana secara kritis.
- Tantangan dalam Pembelajaran Hukum Pidana di Era Modern
- Perubahan Bentuk Kejahatan
Kejahatan digital, perdagangan manusia, hingga kejahatan korporasi menciptakan tantangan baru dalam menafsirkan asas legalitas.
- Dinamika Perundang-Undangan
Materi hukum pidana kini tersebar di banyak undang-undang sektoral, sehingga mahasiswa membutuhkan kemampuan membaca regulasi secara komprehensif.
- Minimnya Praktik Lapangan
Tidak semua mahasiswa memiliki kesempatan mengikuti sidang, magang, atau observasi langsung proses penyidikan.
- Perdebatan Etika dan Moralitas
Tidak semua persoalan hukum dapat dilihat hitam-putih; banyak kasus yang membutuhkan perspektif sosial, psikologis, dan etis.
- Solusi dan Strategi Pembelajaran di STIH Rahmaniyah
- Penggunaan Simulasi Persidangan
Mahasiswa dilatih berperan sebagai:
jaksa,
penasihat hukum,
hakim,
ahli.
Simulasi ini membuat mahasiswa memahami bagaimana asas legalitas dan pertanggungjawaban diperdebatkan di persidangan.
- Diskusi Kasus Aktual
Dosen memilih kasus-kasus viral untuk melatih kemampuan analisis legislatif dan yuridis mahasiswa.
- Analisis Putusan Pengadilan
Melalui studi putusan, mahasiswa belajar:
bagaimana hakim mempertimbangkan bukti,
bagaimana unsur kesalahan dinilai,
bagaimana pasal diterapkan.
- Kolaborasi dengan Praktisi
Menghadirkan jaksa, polisi, advokat, atau hakim memberi pengalaman nyata kepada mahasiswa tentang dinamika penegakan hukum.
- Penerapan Problem-Based Learning (PBL)
Mahasiswa diberikan kasus tanpa langsung diberi teori, sehingga mereka mencari solusi secara mandiri.
Model ini menumbuhkan kemandirian dan kemampuan berpikir kritis.
Kesimpulan
Pembelajaran mengenai asas legalitas dan pertanggungjawaban pidana merupakan aspek penting dalam pendidikan hukum, terutama bagi mahasiswa STIH Rahmaniyah yang kelak terjun sebagai penegak keadilan. Menguasai konsep ini bukan hanya persoalan akademik, tetapi juga bekal profesional untuk memahami dinamika hukum yang terus berubah.
Melalui pendekatan pembelajaran berbasis studi kasus, mahasiswa dapat:
memahami penerapan hukum secara nyata,
mengasah kemampuan analisis dan argumentasi,
menghubungkan teori hukum pidana dengan kasus-kasus kontemporer,
mengembangkan sensitivitas terhadap asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Dengan terus memperkuat metode pembelajaran ini, STIH Rahmaniyah dapat menghasilkan lulusan hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga tanggap terhadap persoalan hukum modern dan siap berkontribusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.