Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penyuluhan KDRT dan Perlindungan Anak

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penyuluhan KDRT dan Perlindungan Anak

Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang aman, adil, dan bermartabat. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai hukum, berbagai pelanggaran seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran terhadap hak anak kerap terjadi, bahkan sering kali dianggap sebagai persoalan privat yang tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Padahal, KDRT dan pelanggaran hak anak merupakan tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Melihat kondisi tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah menginisiasi kegiatan bakti sosial dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian dan implementasi pembelajaran berbasis praktik. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dan dosen berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang KDRT dan perlindungan anak, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pentingnya Edukasi Hukum tentang KDRT dan Perlindungan Anak
KDRT dan pelanggaran terhadap anak merupakan dua persoalan serius yang masih banyak terjadi di berbagai daerah. Banyak korban tidak melaporkan kejadian yang dialami karena kurangnya pengetahuan tentang hak-haknya, rasa takut, tekanan sosial, atau stigma masyarakat.

Melalui penyuluhan hukum, masyarakat diberikan pemahaman bahwa:

  • KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang
  • Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
  • Anak memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang layak
  • Terdapat lembaga dan mekanisme hukum yang dapat membantu korban

Edukasi ini sangat penting untuk mendorong masyarakat agar berani melapor dan tidak lagi menganggap kekerasan sebagai hal yang wajar.

Peran Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah dalam Pengabdian Masyarakat
Sebagai institusi pendidikan hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial.

Melalui program bakti sosial dan penyuluhan hukum, kampus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di kelas ke dalam kehidupan nyata. Mahasiswa dilibatkan dalam berbagai tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penyusunan materi, hingga pelaksanaan penyuluhan di masyarakat.

Baca Juga: Solusi Sengketa Bisnis UMKM: Klinik Hukum STIH & Kadin Daerah

Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran yang efektif karena mahasiswa berhadapan langsung dengan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

Metode Pelaksanaan Penyuluhan Hukum
Agar penyuluhan hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, kegiatan ini dilakukan dengan metode yang komunikatif dan partisipatif, antara lain:

  1. Penyampaian materi secara interaktif
    Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat.
  2. Diskusi dan tanya jawab
    Masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pengalaman atau permasalahan yang dihadapi.
  3. Simulasi kasus
    Mahasiswa memberikan contoh kasus sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami penerapan hukum.
  4. Pembagian leaflet atau brosur edukatif
    Materi penting dirangkum dalam bentuk visual agar mudah diingat.

Metode ini terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat.

Materi Penyuluhan: KDRT dan Perlindungan Anak
Materi penyuluhan difokuskan pada dua topik utama, yaitu:

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Masyarakat diberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk KDRT, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Selain itu, dijelaskan pula prosedur pelaporan, perlindungan korban, serta sanksi hukum bagi pelaku.

2. Perlindungan Anak
Materi ini mencakup hak-hak anak, bentuk kekerasan terhadap anak, serta peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak. Masyarakat juga diberikan informasi tentang lembaga yang dapat dihubungi jika terjadi pelanggaran terhadap anak.

Dengan materi yang komprehensif, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan keluarga yang aman dan sehat.

Dampak Positif bagi Masyarakat
Penyuluhan hukum memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, antara lain:

  • Meningkatnya pengetahuan tentang hukum dan hak asasi
  • Munculnya keberanian untuk melaporkan kasus KDRT
  • Tumbuhnya kepedulian terhadap perlindungan anak
  • Terbangunnya lingkungan sosial yang lebih aman dan harmonis

Masyarakat menjadi lebih sadar bahwa hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk ditakuti.

Manfaat bagi Mahasiswa Hukum
Bagi mahasiswa, kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang sangat berharga, antara lain:

  • Mengasah kemampuan komunikasi hukum
  • Melatih kemampuan menjelaskan hukum dengan bahasa sederhana
  • Meningkatkan empati terhadap masyarakat
  • Mengembangkan keterampilan problem solving
  • Menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial

Mahasiswa tidak hanya belajar menjadi praktisi hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial.

Tantangan dalam Pelaksanaan Penyuluhan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti:

  • Rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat
  • Adanya stigma dan budaya yang menutup-nutupi kasus KDRT
  • Keterbatasan waktu dan sumber daya
  • Perbedaan latar belakang sosial dan pendidikan masyarakat

Namun, dengan pendekatan yang tepat dan komunikasi yang efektif, tantangan tersebut dapat diatasi.

Strategi Penguatan Program di Masa Depan
Untuk meningkatkan efektivitas program, beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain:

  • Melakukan penyuluhan secara berkelanjutan
  • Menjalin kerja sama dengan aparat desa dan lembaga perlindungan anak
  • Mengembangkan media edukasi digital
  • Melibatkan lebih banyak mahasiswa dalam kegiatan pengabdian

Dengan strategi ini, program penyuluhan hukum akan semakin luas jangkauannya dan memberikan dampak yang lebih besar.

Peran Mahasiswa sebagai Agen Perubahan
Mahasiswa hukum memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Dengan pengetahuan yang dimiliki, mahasiswa dapat menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan, mahasiswa belajar bahwa hukum bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan dan melindungi masyarakat yang rentan.

Semangat pengabdian ini menjadi bagian dari pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas dan berempati.

Kesimpulan
Penyuluhan hukum tentang KDRT dan perlindungan anak merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban hukum, serta cara melindungi diri dan keluarganya dari kekerasan.

Bagi mahasiswa, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran yang bermakna dalam mengaplikasikan ilmu hukum secara nyata. Dengan kolaborasi antara kampus dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan sosial yang lebih aman, adil, dan berkeadilan, serta generasi yang terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.

admin
https://stihurahmaniyah.ac.id