Mengawal Keadilan: Mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu Aktifkan Penyuluhan Perlindungan Hukum Hak Perempuan di Masyarakat

Mengawal Keadilan: Mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu Aktifkan Penyuluhan Perlindungan Hukum Hak Perempuan di Masyarakat

Di tengah hiruk pikuk modernisasi, isu Keadilan Gender dan Perlindungan Hukum Hak Perempuan seringkali terbentur oleh dua tembok besar di tingkat masyarakat: ketidaktahuan hukum dan budaya patriarki yang kuat. Banyak kasus, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pernikahan anak, hingga diskriminasi waris, yang tidak pernah tersentuh meja hijau karena minimnya pemahaman korban terhadap hak-hak mereka.

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi dunia akademik, terutama institusi yang mengemban tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah Sekayu memilih untuk tidak sekadar mencetak sarjana hukum, melainkan aktivis keadilan.

Melalui program pengabdian masyarakat yang terstruktur, Mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu secara masif mengaktifkan gerakan Penyuluhan Hukum Masyarakat yang fokus pada pemberdayaan dan Perlindungan Hukum Hak Perempuan. Aksi ini bukan hanya mengawal keadilan, tetapi juga membawa terang pengetahuan ke area-area yang paling membutuhkan.

Program “Duta Hukum Perempuan”: Tiga Pilar Aksi Mahasiswa

Gerakan mahasiswa STIH Rahmaniyah ini diberi nama “Duta Hukum Perempuan.” Program ini dirancang untuk mengatasi akar masalah ketidakadilan dengan pendekatan yang holistik dan empatik, berlandaskan tiga pilar utama:

1. Edukasi Hukum yang Mengubah Paradigma

Sasaran utama program ini adalah mengubah persepsi bahwa urusan rumah tangga adalah ranah privat yang tertutup dari campur tangan hukum.

  • Fokus pada UU KDRT dan UU Perkawinan: Mahasiswa secara intensif melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan hak-hak perempuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Mereka menggunakan bahasa yang sederhana, interaktif, dan mudah dipahami oleh ibu-ibu PKK, majelis taklim, hingga kelompok pemuda.
  • Materi tentang Hak Ekonomi: Penyuluhan juga mencakup hak-hak ekonomi perempuan, seperti hak atas harta bersama, hak nafkah pasca perceraian, dan pentingnya surat perjanjian pranikah atau hak waris, yang seringkali menjadi pemicu konflik rumah tangga.
  • Diskusi Kasus Lokal (Contextual Learning): Mahasiswa sering menggunakan contoh kasus yang relevan dengan realitas sosial di Sekayu dan sekitarnya. Pendekatan ini membuat materi hukum terasa dekat dan mendesak, bukan sekadar teori yang jauh.

2. Pendampingan Hukum Awal dan Akses Bantuan Hukum Gratis

Kesadaran tanpa akses adalah sia-sia. Mahasiswa STIH Rahmaniyah bergerak menjadi fasilitator utama antara masyarakat dan lembaga Bantuan Hukum Gratis yang tersedia.

  • Posko Konsultasi Keliling: Mahasiswa mendirikan “Posko Konsultasi Hukum Keliling” di balai desa atau kantor camat secara berkala. Di sana, mereka memberikan konsultasi awal (paralegal) kepada perempuan yang mengalami masalah hukum. Ini adalah langkah krusial untuk memecah ketakutan korban dalam melangkah.
  • Mekanisme Pelaporan KDRT: Salah satu fokus penyuluhan adalah memberikan panduan praktis dan rahasia tentang bagaimana dan ke mana korban KDRT harus melapor—mulai dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Polsek terdekat, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  • Literasi Dokumen Hukum: Mahasiswa membantu masyarakat dalam memahami dokumen-dokumen penting, seperti akta nikah, akta cerai, dan surat perjanjian, yang sangat dibutuhkan sebagai bukti di mata hukum.

3. Membangun Jaringan Support System Lokal

Kekuatan program ini terletak pada kemampuannya untuk berkolaborasi, menciptakan sistem dukungan yang berkelanjutan.

  • Pelatihan Kader Hukum Desa: Mahasiswa melatih ibu-ibu dan tokoh masyarakat terpilih menjadi “Kader Hukum Desa.” Mereka dibekali pengetahuan dasar hukum agar dapat menjadi perpanjangan tangan mahasiswa di komunitas, memungkinkan Perlindungan Hukum Hak Perempuan terus berjalan meskipun program penyuluhan formal telah selesai.
  • Kolaborasi Lintas Sektor: STIH Rahmaniyah aktif menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah setempat, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pengadilan Agama, dan Kepolisian. Sinergi ini memastikan bahwa rujukan kasus berjalan mulus dan korban mendapatkan perlindungan yang terintegrasi.
  • Kampanye Anti-Diskriminasi: Selain penyuluhan tatap muka, Mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu juga memanfaatkan media sosial lokal untuk kampanye online yang menyebarkan informasi hukum dan menumbuhkan kesadaran tentang Keadilan Gender di kalangan generasi muda.

Baca Juga: Fakultas Hukum STIH Rahmaniyah Dorong Integritas: Inisiatif Kampus Menghadapi Krisis Kepercayaan Publik

Mengawal Keadilan: Dampak Nyata di Musi Banyuasin

Aksi “Duta Hukum Perempuan” oleh Mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu telah memberikan dampak signifikan:

  1. Peningkatan Keberanian Melapor: Data lokal menunjukkan peningkatan jumlah perempuan yang berani mencari bantuan hukum atau melaporkan kasus kekerasan, menandakan naiknya kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
  2. Lulusan yang Berjiwa Pengabdi: Mahasiswa yang terlibat tidak hanya mendapatkan nilai akademik tinggi, tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan tanggung jawab sosial yang mendalam, mencetak calon penegak hukum yang berintegritas.
  3. Kampus sebagai Pusat Solusi: STIH Rahmaniyah Sekayu semakin diakui sebagai institusi yang peduli dan menjadi rujukan utama masyarakat Musi Banyuasin dalam mencari solusi permasalahan hukum, memperkuat perannya sebagai simpul Penyuluhan Hukum Masyarakat.

Program ini membuktikan bahwa Perlindungan Hukum Hak Perempuan bukanlah semata tugas pemerintah atau penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral akademisi dan mahasiswa. Dengan langkah nyata yang dilakukan oleh Mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu, keadilan tidak lagi menjadi barang mewah yang tersembunyi, melainkan hak yang dapat diakses dan dipertahankan oleh setiap perempuan. Mereka adalah pahlawan tanpa toga, yang mengawal keadilan di tingkat akar rumput, satu penyuluhan pada satu waktu.

admin
https://stihurahmaniyah.ac.id