Dalam dunia akademik hukum, penelitian merupakan jantung dari pengembangan ilmu dan praktik hukum itu sendiri. Mahasiswa dan peneliti hukum tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mampu menelusuri sumber hukum secara sistematis dan argumentatif. Salah satu pendekatan utama yang menjadi fondasi kajian hukum adalah metode penelitian hukum doktrinal.

Metode ini sering disebut sebagai “penelitian hukum normatif”, karena berfokus pada kajian terhadap norma hukum tertulis — seperti undang-undang, peraturan, maupun putusan pengadilan. Melalui pendekatan ini, peneliti berupaya menemukan prinsip, asas, dan doktrin hukum yang berlaku untuk menjawab suatu permasalahan yuridis secara logis dan terukur.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hakikat, tujuan, langkah-langkah, serta relevansi metode penelitian hukum doktrinal, khususnya dalam konteks pembelajaran di perguruan tinggi hukum seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah, yang terus berkomitmen membentuk mahasiswa berkarakter ilmiah, kritis, dan berintegritas.
Baca Juga: Simulasi Pengadilan Semu (Moot Court): Membangun Kompetensi Mahasiswa dalam Penegakan Hukum Pidana
Hakikat Metode Penelitian Hukum Doktrinal
Metode penelitian hukum doktrinal berangkat dari pandangan hukum sebagai norma (law in books), bukan perilaku sosial (law in action). Fokus utama metode ini adalah meneliti hukum sebagaimana tertulis dalam sumber-sumber hukum positif, kemudian menafsirkan dan mengkaitkannya dengan doktrin atau asas hukum yang berkembang.
Berbeda dengan penelitian hukum empiris yang meneliti bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat, penelitian doktrinal menelaah apa isi hukum dan bagaimana seharusnya hukum tersebut diterapkan secara ideal. Dengan demikian, metode ini berorientasi pada kajian konseptual dan normatif.
Sebagai contoh, seorang mahasiswa hukum yang meneliti tentang perlindungan konsumen dalam transaksi digital akan menelaah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan turunan, serta putusan pengadilan terkait kasus e-commerce. Dari kajian itu, ia dapat menyimpulkan apakah norma hukum yang ada telah memadai atau masih memerlukan pembaruan.
Tujuan dan Signifikansi dalam Dunia Akademik
Tujuan utama metode penelitian hukum doktrinal adalah untuk memahami, menjelaskan, dan menafsirkan hukum positif. Dengan metode ini, mahasiswa hukum dilatih untuk:
- Membaca dan mengkaji peraturan hukum secara kritis, bukan hanya secara tekstual.
- Menemukan asas hukum yang tersembunyi di balik norma tertulis, sehingga mampu mengaitkan antaraturan yang saling berhubungan.
- Membangun argumentasi hukum yang logis dan konsisten, baik dalam penulisan karya ilmiah, penyusunan pendapat hukum, maupun analisis putusan.
Di lingkungan akademik seperti STIH Rahmaniyah, pembelajaran metode doktrinal menjadi pilar penting dalam membentuk kemampuan analitis mahasiswa. Dosen tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga membimbing mahasiswa untuk meneliti peraturan, menelaah yurisprudensi, dan memahami doktrin hukum dari berbagai literatur klasik maupun kontemporer.
Dengan penguasaan metode ini, mahasiswa diharapkan dapat berpikir seperti seorang yuris profesional — tajam, sistematis, dan berbasis data hukum yang sahih.
Langkah-Langkah dalam Penelitian Hukum Doktrinal
Metode penelitian hukum doktrinal memiliki struktur yang teratur dan logis. Berikut tahapan-tahapan utamanya:
- Identifikasi Masalah Hukum
Tahap awal dimulai dengan menentukan isu hukum yang akan dikaji. Isu ini harus bersifat normatif — misalnya, “bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan siber menurut hukum positif di Indonesia.” - Penentuan Pendekatan Penelitian
Pendekatan dalam penelitian doktrinal bisa beragam, seperti:- Statute Approach (pendekatan perundang-undangan),
- Case Approach (pendekatan kasus),
- Conceptual Approach (pendekatan konseptual),
- Historical Approach (pendekatan historis), dan
- Comparative Approach (pendekatan perbandingan hukum).
- Pengumpulan Bahan Hukum
Bahan hukum dibedakan menjadi:- Bahan hukum primer (undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, traktat),
- Bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu), dan
- Bahan hukum tersier (kamus hukum, ensiklopedia, indeks hukum).
- Analisis dan Interpretasi Hukum
Inilah inti dari penelitian doktrinal. Peneliti menafsirkan norma-norma hukum dengan berbagai metode interpretasi, seperti gramatikal, sistematis, teleologis, atau historis. Dari sini akan muncul kesimpulan yang menjelaskan posisi hukum terhadap permasalahan yang diteliti. - Penarikan Kesimpulan
Hasil analisis kemudian disusun menjadi argumentasi hukum yang logis, dengan memaparkan temuan-temuan dan kemungkinan solusi normatif. Tahap ini menegaskan bahwa penelitian doktrinal bukan hanya deskriptif, tetapi juga preskriptif, yakni memberikan saran tentang bagaimana hukum seharusnya diterapkan.
Contoh Aplikasi: Analisis Putusan Pengadilan
Untuk memahami penerapan metode doktrinal secara nyata, ambil contoh penelitian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam penelitian ini, mahasiswa menelusuri pasal-pasal yang diuji, menganalisis pertimbangan hakim konstitusi, dan membandingkannya dengan prinsip kebebasan berekspresi dalam konstitusi. Dengan menggunakan pendekatan case dan conceptual, peneliti dapat menilai sejauh mana putusan tersebut sejalan dengan nilai-nilai dasar hukum dan keadilan.
Pendekatan seperti ini melatih mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap isi putusan, bukan sekadar menerima hasilnya. Mereka belajar mengkaji ratio decidendi (alasan hukum hakim) dan menilai implikasinya terhadap sistem hukum nasional.
Relevansi Metode Penelitian Doktrinal di Era Modern
Di era digital dan globalisasi, muncul pandangan bahwa metode penelitian hukum empiris lebih unggul karena bisa mengukur realitas sosial. Namun, metode doktrinal tetap memiliki peran sentral, terutama dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi interpretasi, dan pembentukan hukum baru.
Bahkan, di tengah perkembangan teknologi hukum (legal tech), metode doktrinal semakin relevan. Kecanggihan analisis data hukum dan AI legal research tetap membutuhkan dasar interpretasi normatif agar hasilnya tidak kehilangan konteks etika dan keadilan.
Bagi mahasiswa hukum, penguasaan metode doktrinal menjadi landasan untuk menulis skripsi, opini hukum, dan analisis yuridis profesional. Di STIH Rahmaniyah, metode ini diajarkan secara integratif — tidak hanya di ruang kuliah, tetapi juga melalui studi kasus, simulasi peradilan semu, dan penulisan ilmiah. Pendekatan seperti ini memperkuat pemahaman mahasiswa bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan sistem nilai yang hidup dalam masyarakat.
Tantangan dan Peluang Pengembangan
Salah satu tantangan dalam penelitian hukum doktrinal adalah minimnya kemampuan mahasiswa dalam mengkaji sumber hukum secara mendalam. Banyak yang masih terjebak pada deskripsi tanpa analisis kritis. Oleh karena itu, dosen perlu terus mengarahkan mahasiswa agar mampu menafsirkan, membandingkan, dan mengevaluasi norma secara ilmiah.
Di sisi lain, peluang pengembangan terbuka lebar. Pemanfaatan teknologi digital, seperti database hukum online, analisis yurisprudensi berbasis AI, hingga perangkat lunak pengutipan akademik, dapat membantu memperkaya riset hukum doktrinal. Dengan memadukan pendekatan klasik dan modern, metode ini dapat menjadi semakin kuat dan relevan di era hukum digital.
Kesimpulan
Metode penelitian hukum doktrinal merupakan fondasi utama dalam dunia pendidikan hukum, karena berfungsi menggali, menafsirkan, dan mengkonstruksi hukum positif secara sistematis. Melalui metode ini, mahasiswa tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga membangun nalar yuridis yang matang dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang kompleks.
Dalam konteks pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, penguasaan metode doktrinal adalah bentuk nyata komitmen akademik untuk melahirkan peneliti dan praktisi hukum yang profesional, berintegritas, dan berwawasan keilmuan kuat. Dengan memahami pilar ini, mahasiswa akan lebih siap berkontribusi dalam menganalisis, menafsirkan, dan memperjuangkan keadilan melalui pendekatan hukum yang rasional dan bermartabat.