Hukum Cagar Budaya: Pengetahuan STIH Rahmaniyah tentang Perlindungan Situs Sejarah Lokal

Hukum Cagar Budaya: Pengetahuan STIH Rahmaniyah tentang Perlindungan Situs Sejarah Lokal

Keberadaan peninggalan masa lalu merupakan cermin dari peradaban sebuah bangsa yang harus dijaga keberlangsungannya. Namun, sering kali warisan berharga ini terancam oleh pembangunan modern, vandalisme, hingga pengalihan fungsi lahan yang tidak terkendali. Di sinilah peran Hukum Cagar Budaya menjadi instrumen vital untuk memastikan bahwa identitas bangsa tidak hilang ditelan zaman. Dalam konteks pendidikan hukum di tingkat regional, STIH Rahmaniyah muncul sebagai garda terdepan yang mendalami aspek legalitas dan advokasi terhadap pelestarian warisan tersebut, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Mempelajari regulasi mengenai benda, bangunan, atau struktur cagar budaya bukan sekadar menghafal pasal-pasal dalam Undang-Undang, melainkan memahami filosofi di balik perlindungan terhadap entitas yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Melalui pemahaman yang komprehensif, upaya Perlindungan Situs dapat dilakukan secara sistematis, melibatkan tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga akademisi dan masyarakat sipil. Eksistensi Situs Sejarah lokal sering kali menjadi titik sentral dalam kajian hukum di kampus ini, mengingat banyaknya potensi daerah yang belum sepenuhnya mendapatkan legalitas perlindungan yang kuat.

Esensi Hukum Cagar Budaya dalam Perspektif Nasional

Secara yuridis, landasan utama perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi ini memberikan definisi yang jelas mengenai apa saja yang dapat dikategorikan sebagai aset budaya yang harus dilindungi oleh negara. Namun, dalam implementasinya, Hukum Cagar Budaya sering kali berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan hak milik pribadi. Tantangan inilah yang menjadi bahan diskusi mendalam di ruang-ruang kuliah STIH Rahmaniyah, di mana mahasiswa diajarkan untuk mencari titik keseimbangan antara konservasi dan pembangunan.

Perlindungan secara hukum memberikan kekuatan memaksa bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan bukti-bukti sejarah. Sanksi pidana dan denda yang diatur dalam undang-undang merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga marwah peninggalan leluhur. Namun, lebih dari sekadar sanksi, hukum tersebut juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, hingga pemanfaatan cagar budaya agar dapat memberikan manfaat edukatif dan ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa merusak keasliannya.

Peran Akademis STIH Rahmaniyah dalam Advokasi Lokal

Sebagai institusi pendidikan hukum yang berkedudukan di Sekayu, Musi Banyuasin, STIH Rahmaniyah memiliki kedekatan geografis dan emosional dengan berbagai peninggalan sejarah di wilayah tersebut. Para dosen dan mahasiswa di lembaga ini aktif melakukan kajian terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pelestarian budaya. Pengetahuan hukum yang mereka miliki menjadi modal utama dalam mengawal setiap kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan kelestarian Situs Sejarah.

Keterlibatan akademisi sangat diperlukan untuk memberikan masukan terhadap tim ahli cagar budaya di tingkat kabupaten. Melalui penelitian hukum normatif maupun empiris, STIH Rahmaniyah berkontribusi dalam memetakan kendala-kendala administratif yang sering kali menghambat proses penetapan sebuah objek menjadi cagar budaya resmi. Dengan adanya kajian hukum yang matang, status Perlindungan Situs menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga terhindar dari sengketa di masa depan.

Urgensi Perlindungan Situs Sejarah dari Ancaman Kerusakan

Setiap Situs Sejarah memiliki kerentanan yang berbeda-beda. Ada yang rentan terhadap faktor alam, namun yang paling berbahaya adalah kerentanan terhadap aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Tanpa adanya Hukum Cagar Budaya yang ditegakkan, banyak situs yang bisa hilang dalam sekejap demi proyek infrastruktur atau perumahan. Upaya Perlindungan Situs harus dimulai dari proses zonasi, yaitu pembagian wilayah yang mengatur mana yang menjadi zona inti, zona penyangga, hingga zona pengembangan.

Di daerah-daerah yang kaya akan peninggalan kerajaan atau masa kolonial, sering ditemukan artefak yang terkubur di lahan milik warga. Tanpa pemahaman hukum yang benar, warga mungkin akan menjual artefak tersebut ke pasar gelap. Di sinilah peran edukasi hukum menjadi sangat penting. Negara sebenarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguasai benda cagar budaya dengan syarat tertentu dan tetap di bawah pengawasan ketat, yang bertujuan agar benda tersebut tidak keluar dari wilayah kedaulatan negara dan tetap terjaga kondisinya.

Mekanisme Hukum dalam Penetapan Cagar Budaya

Proses penetapan sebuah objek menjadi cagar budaya merupakan proses hukum yang panjang dan detail. Dimulai dari pendaftaran oleh masyarakat atau instansi terkait, kemudian dilakukan pengkajian oleh tim ahli untuk melihat apakah objek tersebut memenuhi kriteria nilai penting. STIH Rahmaniyah sering menekankan dalam studinya bahwa kelemahan utama dalam perlindungan cagar budaya di daerah adalah minimnya inventarisasi data yang valid.

Setelah objek ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah, maka objek tersebut secara otomatis berada dalam lindungan Hukum Cagar Budaya. Hal ini berarti setiap tindakan pemugaran, pemeliharaan, atau pemindahan harus mendapatkan izin resmi dan dilakukan oleh tenaga ahli yang bersertifikat. Ketidaktahuan akan prosedur hukum ini sering kali menyebabkan pengelola situs melakukan renovasi yang justru merusak nilai keaslian bangunan sejarah tersebut. Oleh karena itu, sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah harus selalu dikawal oleh para pengacara.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Situs Sejarah yang Terlindungi

Jika sebuah Situs Sejarah dikelola dengan payung hukum yang tepat, dampaknya tidak hanya pada aspek pelestarian, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Situs yang terlindungi dengan baik dapat menjadi objek wisata sejarah yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Hal ini akan menghidupkan sektor ekonomi kreatif di sekitar situs tersebut. Namun, pemanfaatan ini tetap harus tunduk pada prinsip Perlindungan Situs yang tidak boleh mengubah bentuk dan esensi dari cagar budaya itu sendiri.

Pendidikan di STIH Rahmaniyah juga menyentuh aspek hukum pariwisata yang berkaitan dengan cagar budaya. Mahasiswa diajak berpikir kritis tentang bagaimana skema bagi hasil atau pajak dari objek wisata sejarah dapat dikembalikan lagi untuk biaya pemeliharaan situs tersebut. Dengan demikian, hukum menciptakan sebuah ekosistem yang berkelanjutan di mana pelestarian budaya mendukung ekonomi, dan ekonomi mendukung biaya konservasi.

Tantangan Penegakan Hukum di Lapangan

Meskipun perangkat hukum sudah tersedia, tantangan penegakan Hukum Cagar Budaya di lapangan masih sangat besar. Masalah klasik seperti minimnya anggaran untuk pengawasan, terbatasnya jumlah polisi khusus cagar budaya, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi kendala utama. Sering kali terjadi kasus pencurian artefak atau pembongkaran bangunan tua yang nilainya tak tergantikan, namun penyelesaian hukumnya tidak sampai pada tahap pemberian efek jera.

Melalui diskusi-diskusi hukum, STIH Rahmaniyah mendorong adanya penguatan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan dinas kebudayaan. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam saat terjadi pengrusakan besar, tetapi juga harus konsisten terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil seperti vandalisme atau pembuangan sampah di area situs. Kesadaran kolektif bahwa Situs Sejarah adalah milik bersama yang harus diwariskan kepada generasi mendatang adalah kunci utama keberhasilan perlindungan ini.

Baca Juga: Bedah Kasus Pinjol Ilegal: Mahasiswa STIH Rahmaniyah Beri Solusi Hukum Bagi Korban Terjerat

admin
https://stihurahmaniyah.ac.id