Memasuki tahun 2026, lanskap digital Indonesia mengalami transformasi regulasi yang semakin kompleks. Bagi kalangan akademisi, khususnya para Mahasiswa Hukum, dinamika aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik menjadi santapan sehari-hari yang sangat krusial. Kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi, namun di sisi lain, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku adalah kewajiban warga negara. Fenomena “keciduk” atau terjerat kasus hukum akibat aktivitas di media sosial seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai batasan etika dan legalitas. Oleh karena itu, memahami UU ITE 2026 bukan lagi sekadar kebutuhan akademik, melainkan sebuah instrumen pertahanan diri dalam ruang siber.
Kritik terhadap jalannya roda pemerintahan adalah hal yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana kritik tersebut dikemas dan disampaikan ke ruang publik. Banyak individu yang terjebak dalam pasal-pasal karet karena emosi yang meluap-luap tanpa didasari oleh argumentasi hukum yang kuat. Dalam artikel ini, kita akan membedah bagaimana strategi cerdas dalam menyampaikan aspirasi agar tetap aman secara legal dan tetap tajam secara substansi.
Memahami Perubahan Signifikan dalam UU ITE 2026
Pembaruan regulasi yang terjadi pada UU ITE 2026 membawa beberapa perubahan mendasar terkait klasifikasi pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Salah satu poin yang sering dibahas di bangku kuliah hukum adalah mengenai delik aduan yang kini lebih diperketat prosedurnya. Meskipun demikian, celah hukum selalu ada bagi mereka yang tidak berhati-hati dalam memilih diksi. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa harus mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan ( policy ) dengan penghinaan terhadap personal pejabat publik.
Regulasi terbaru ini juga lebih menekankan pada aspek moderasi konten di platform digital. Hal ini berarti, jejak digital yang kita tinggalkan memiliki bobot pembuktian yang sangat kuat di mata hukum. Mahasiswa hukum harus menyadari bahwa satu unggahan yang dibuat saat emosi bisa menjadi bumerang di masa depan. Memahami struktur pasal demi pasal dalam aturan terbaru adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap narasi yang kita bangun memiliki landasan hukum yang defensif.
Strategi Kritik Pemerintah yang Berbasis Data
Kunci utama agar tidak terjerat hukum saat melakukan kritik pemerintah adalah dengan mengedepankan data dan fakta. Kritik yang didasari oleh riset, dokumen publik, atau kajian hukum yang komprehensif akan jauh lebih sulit untuk dikategorikan sebagai hoaks atau fitnah. Ketika seorang mahasiswa hukum menyoroti ketidaksesuaian antara undang-undang dengan implementasi di lapangan, hal tersebut merupakan bentuk diskursus ilmiah yang sehat.
Gunakanlah bahasa yang bersifat deskriptif, bukan adjektif yang menyerang karakter. Alih-alih menggunakan kata-kata kasar, fokuslah pada kegagalan sistemik atau ketidakefektifan sebuah regulasi. Dengan menggunakan pendekatan analisis hukum ( legal analysis ), kritik Anda akan terlihat lebih profesional dan memiliki posisi tawar yang lebih tinggi. Pemerintah, pada dasarnya, membutuhkan masukan yang konstruktif untuk memperbaiki kinerja, dan mahasiswa memiliki peran sebagai kontrol sosial yang objektif.

Menghindari Unsur Ujaran Kebencian dan SARA
Salah satu jeratan yang paling berat dalam UU ITE 2026 berkaitan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Seringkali, dalam semangat mengkritik sebuah kebijakan, seseorang tanpa sadar menyerempet isu sensitif ini. Bagi mahasiswa hukum, sangat penting untuk menjaga integritas narasi agar tidak provokatif secara horizontal. Kritik harus tetap fokus vertikal kepada pemegang kebijakan, bukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Penting juga untuk memperhatikan penggunaan media visual. Terkadang, gambar atau video yang diedit sedemikian rupa dapat dianggap sebagai manipulasi informasi. Pastikan setiap konten yang diunggah memiliki sumber yang jelas dan tidak mengandung unsur provokasi yang dapat menyulut konflik sosial. Kematangan dalam berpikir sebelum membagikan konten adalah ciri utama mahasiswa hukum yang sadar akan konsekuensi legalitas di era digital ini.
Pentingnya Melakukan Fact-Checking Sebelum Posting
Dunia maya di tahun 2026 dipenuhi dengan informasi yang simpang siur. Sebelum menyampaikan kritik pemerintah, pastikan informasi yang Anda jadikan rujukan adalah valid. Menyebarkan informasi salah yang kemudian digunakan untuk menyerang otoritas dapat dikategorikan sebagai penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Di sinilah peran fact-checking menjadi sangat vital.
Mahasiswa hukum disarankan untuk selalu merujuk pada lembaran negara, rilis resmi kementerian, atau berita dari media massa yang memiliki kredibilitas tinggi. Jika informasi bersumber dari media sosial, lakukan verifikasi silang dengan sumber lain. Ketelitian ini akan melindungi Anda dari potensi tuntutan hukum karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Etika Berpendapat di Ruang Digital
Hukum hanyalah batas bawah dari perilaku manusia, sementara etika adalah batas atasnya. Meskipun sebuah kritik mungkin tidak melanggar UU ITE 2026 secara eksplisit, tetap perhatikan etika komunikasi. Penggunaan kata-kata yang sopan namun tegas akan membuat kritik Anda lebih mudah diterima dan didiskusikan daripada narasi yang penuh dengan makian.
Sebagai Mahasiswa Hukum, Anda adalah representasi dari calon penegak hukum di masa depan. Kematangan dalam berpendapat menunjukkan kualitas intelektual Anda. Ruang digital bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan tanpa arah, melainkan forum untuk bertukar gagasan demi kemajuan bangsa. Dengan menjaga etika, Anda secara otomatis membangun citra positif dan mengurangi risiko terseret dalam konflik hukum yang tidak perlu.
Perlindungan Privasi dan Jejak Digital
Satu hal yang sering dilupakan adalah perlindungan privasi pribadi saat melakukan aktivitas politik atau sosial di media sosial. UU ITE 2026 juga mengatur tentang perlindungan data pribadi. Pastikan bahwa dalam memberikan kritik, Anda tidak melanggar privasi orang lain, karena hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi lawan bicara untuk melakukan pelaporan balik.
Selain itu, sadarilah bahwa jejak digital bersifat permanen. Apa yang Anda tulis hari ini akan tetap ada di server internet selama bertahun-tahun ke depan. Bagi mahasiswa yang memiliki aspirasi karier di bidang hukum, menjaga kebersihan jejak digital dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum adalah investasi jangka panjang yang sangat berharga. Berpikir kritis boleh, namun bertindak ceroboh jangan sampai terjadi.
Memanfaatkan Organisasi Mahasiswa untuk Advokasi
Menyampaikan kritik secara kolektif seringkali lebih aman dan lebih berdampak daripada melakukannya secara personal. Melalui organisasi mahasiswa di fakultas hukum, aspirasi dapat disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap, audiensi resmi, atau kajian hukum yang dipublikasikan secara resmi. Hal ini memberikan perlindungan institusional dan menunjukkan bahwa kritik tersebut merupakan hasil pemikiran bersama, bukan opini pribadi yang emosional.
Advokasi melalui jalur yang tepat juga menunjukkan bahwa mahasiswa menghormati hukum acara dan prosedur demokrasi yang berlaku. Jika ada kebijakan yang dirasa merugikan rakyat, mahasiswa hukum bisa mengambil peran dalam pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Inilah cara paling elegan dan konstitusional bagi mahasiswa hukum untuk mengkritik tanpa harus merasa khawatir akan “keciduk” oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Menyelami Prinsip Hukum Pidana Materiil: Metode Interaktif di Kelas Kriminologi