Dunia praktik hukum pidana menuntut lebih dari sekadar penguasaan teori. Seorang sarjana hukum tidak cukup hanya memahami pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga harus memiliki keterampilan beracara, kemampuan menyusun argumentasi hukum, kecakapan berbicara di persidangan, serta kepekaan membaca dinamika proses peradilan. Tantangan inilah yang mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah untuk menghadirkan pendekatan pembelajaran yang lebih aplikatif melalui metode simulatif litigasi pidana.

Pendekatan ini memungkinkan mahasiswa belajar beracara sejak bangku kuliah. Dengan mengintegrasikan teori hukum pidana materiil dan hukum pidana formil ke dalam praktik simulasi persidangan, STIH Rahmaniyah berupaya mencetak lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga siap menghadapi realitas dunia litigasi pidana.
Tantangan Pembelajaran Hukum Pidana di Perguruan Tinggi
Pembelajaran hukum pidana kerap dianggap kompleks dan abstrak oleh mahasiswa. Banyak konsep hukum yang bersifat normatif, sementara proses peradilan pidana memiliki tahapan yang panjang dan teknis. Jika pembelajaran hanya berfokus pada ceramah dan hafalan pasal, mahasiswa sering kesulitan memahami bagaimana hukum pidana benar-benar bekerja dalam praktik.
Selain itu, kesenjangan antara dunia akademik dan praktik hukum masih menjadi persoalan klasik. Tidak sedikit lulusan hukum yang merasa canggung ketika pertama kali berhadapan dengan ruang sidang, klien, atau aparat penegak hukum. Kondisi ini menunjukkan pentingnya inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani teori dan praktik sejak dini.
Konsep Pendekatan Simulatif Litigasi Pidana
Pendekatan simulatif litigasi pidana merupakan metode pembelajaran yang menempatkan mahasiswa dalam situasi seolah-olah mereka terlibat langsung dalam proses peradilan pidana. Mahasiswa tidak hanya mempelajari aturan hukum, tetapi juga mempraktikkan peran sebagai aparat penegak hukum maupun pihak berperkara.
Dalam simulasi ini, mahasiswa dapat berperan sebagai penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, saksi, maupun hakim. Setiap peran dijalankan berdasarkan skenario perkara pidana yang dirancang menyerupai kasus nyata. Dengan demikian, mahasiswa memahami alur proses hukum pidana secara utuh, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
STIH Rahmaniyah mengembangkan pendekatan ini sebagai bagian integral dari pembelajaran hukum pidana formil, dengan tujuan utama membentuk kemahiran litigasi yang komprehensif.
Baca Juga: Hati-hati UU ITE 2026! Panduan Mahasiswa Hukum Biar Gak Keciduk Saat Kritik Pemerintah
Implementasi Simulasi Litigasi di STIH Rahmaniyah
1. Integrasi Teori dan Praktik
Pembelajaran dimulai dengan penguatan konsep dasar hukum pidana materiil dan formil. Mahasiswa mempelajari unsur-unsur tindak pidana, asas-asas hukum pidana, serta tahapan hukum acara pidana. Setelah pemahaman teori terbentuk, mahasiswa diarahkan untuk menerapkannya dalam simulasi kasus.
Dosen berperan sebagai fasilitator yang membimbing mahasiswa mengaitkan teori dengan praktik. Setiap kesalahan atau kekeliruan dalam simulasi menjadi bahan evaluasi dan diskusi akademik.
2. Penyusunan Skenario Perkara Pidana
Skenario perkara dirancang secara sistematis dan realistis, mencakup kronologi kejadian, alat bukti, keterangan saksi, dan permasalahan hukum yang harus dianalisis. Skenario ini disesuaikan dengan tingkat pemahaman mahasiswa dan materi yang sedang dipelajari.
Melalui skenario tersebut, mahasiswa dilatih untuk membaca kasus secara kritis, mengidentifikasi isu hukum, dan menentukan strategi hukum yang tepat.
3. Simulasi Persidangan (Moot Court)
Simulasi persidangan menjadi inti dari pendekatan ini. Mahasiswa mempraktikkan proses persidangan pidana mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, pledoi, hingga pembacaan putusan.
Kegiatan ini melatih kemampuan berbicara di depan umum, menyusun argumentasi hukum secara sistematis, serta bersikap profesional dalam forum peradilan.
Manfaat Pendekatan Simulatif bagi Mahasiswa
1. Meningkatkan Pemahaman Hukum Pidana Secara Komprehensif
Melalui simulasi, mahasiswa tidak hanya memahami “apa bunyi pasal”, tetapi juga “bagaimana pasal tersebut diterapkan”. Proses ini membantu mahasiswa melihat hubungan antara norma hukum dan realitas praktik peradilan.
2. Mengasah Kemahiran Litigasi Sejak Dini
Kemampuan menyusun dakwaan, tuntutan, pledoi, dan putusan dilatih secara bertahap. Mahasiswa terbiasa berpikir sistematis, logis, dan berbasis hukum, yang merupakan keterampilan utama dalam litigasi pidana.
3. Membangun Kepercayaan Diri
Berlatih berbicara dan berargumentasi dalam simulasi persidangan membantu mahasiswa membangun kepercayaan diri. Mereka menjadi lebih siap menghadapi tekanan dan dinamika ruang sidang yang sesungguhnya.
4. Menanamkan Etika dan Profesionalisme
Simulasi litigasi tidak hanya mengajarkan aspek teknis, tetapi juga nilai etika profesi hukum. Mahasiswa dilatih untuk menghormati peran masing-masing pihak, bersikap objektif, dan menjunjung tinggi keadilan.
Peran Dosen dalam Pembelajaran Simulatif
Keberhasilan pendekatan simulatif sangat bergantung pada peran dosen. Di STIH Rahmaniyah, dosen tidak hanya bertindak sebagai pengajar, tetapi juga sebagai mentor dan evaluator. Dosen memberikan arahan, umpan balik konstruktif, serta penilaian yang objektif terhadap performa mahasiswa.
Dosen juga berperan dalam menanamkan perspektif kritis terhadap hukum pidana, termasuk isu keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Kontribusi Pendekatan Ini terhadap Kesiapan Lulusan
Pendekatan simulatif litigasi pidana memberikan kontribusi nyata terhadap kesiapan lulusan STIH Rahmaniyah. Lulusan tidak lagi asing dengan proses beracara, karena telah memiliki pengalaman praktik semu selama masa studi.
Bekal ini sangat bermanfaat bagi lulusan yang bercita-cita menjadi advokat, jaksa, hakim, maupun profesi hukum lainnya. Bahkan bagi lulusan yang memilih jalur non-litigasi, kemampuan analisis dan argumentasi hukum tetap menjadi nilai tambah yang signifikan.
Tantangan dan Upaya Pengembangan
Meski memiliki banyak keunggulan, pendekatan simulatif juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan waktu, sarana pendukung, dan kesiapan mahasiswa. Untuk mengatasi hal ini, STIH Rahmaniyah terus melakukan evaluasi dan pengembangan metode pembelajaran.
Penguatan fasilitas moot court, peningkatan kapasitas dosen, serta kolaborasi dengan praktisi hukum menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan pendekatan ini. Dengan demikian, kualitas pembelajaran dapat terus ditingkatkan seiring perkembangan dunia hukum.
Penutup
Belajar beracara sejak bangku kuliah merupakan langkah visioner dalam menjawab kebutuhan dunia hukum yang semakin dinamis. Melalui pendekatan simulatif litigasi pidana, STIH Rahmaniyah berhasil menghadirkan pembelajaran hukum pidana yang hidup, kontekstual, dan relevan dengan praktik.
Pendekatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman akademik mahasiswa, tetapi juga membentuk kemahiran litigasi, etika profesi, dan kepercayaan diri sebagai calon praktisi hukum. Dengan komitmen terhadap pembelajaran yang inovatif dan aplikatif, STIH Rahmaniyah terus berkontribusi dalam mencetak lulusan hukum yang kompeten, profesional, dan siap berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia.