Bedah Kasus Pinjol Ilegal: Mahasiswa STIH Rahmaniyah Beri Solusi Hukum Bagi Korban Terjerat

Bedah Kasus Pinjol Ilegal: Mahasiswa STIH Rahmaniyah Beri Solusi Hukum Bagi Korban Terjerat

Fenomena pinjaman online atau yang lebih akrab disapa pinjol telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat Indonesia, membawa janji kemudahan akses finansial yang instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan ancaman nyata dari entitas yang tidak terdaftar, yang kita kenal sebagai Pinjol Ilegal. Kehadiran penyedia pinjaman tidak resmi ini telah menciptakan krisis sosial dan ekonomi yang serius, menyebabkan banyak individu berakhir sebagai Korban Terjerat dalam lingkaran utang yang tidak berujung. Menanggapi keresahan ini, kelompok akademisi hukum, khususnya Mahasiswa STIH Rahmaniyah, mulai mengambil peran aktif dalam melakukan bedah kasus untuk merumuskan Solusi Hukum yang komprehensif.

Masalah ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam uang, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia dan privasi. Para penyelenggara layanan nakal ini seringkali menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi, mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan secara verbal maupun digital. Dalam konteks inilah, peran institusi pendidikan hukum seperti STIH Rahmaniyah menjadi sangat krusial. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat dan kajian klinis hukum, para mahasiswa berusaha membongkar struktur operasional dari praktik ilegal ini guna memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat luas.

Anatomi Pelanggaran Pinjol Ilegal di Indonesia

Untuk memahami bagaimana Pinjol Ilegal beroperasi, kita harus melihat celah regulasi dan rendahnya literasi keuangan masyarakat. Entitas ini biasanya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti mereka beroperasi di luar pengawasan negara. Akibatnya, mereka bebas menetapkan bunga yang sangat tinggi, biaya administrasi yang tidak masuk akal, dan tenor yang sangat singkat. Ketika nasabah gagal membayar, mereka akan menjadi Korban Terjerat yang mengalami tekanan psikologis hebat akibat cara penagihan yang melanggar hukum.

Mahasiswa STIH Rahmaniyah dalam kajiannya menemukan bahwa banyak masyarakat terjebak karena tergiur oleh syarat yang sangat mudah, yakni hanya bermodalkan KTP dan akses penuh terhadap kontak di smartphone. Tanpa disadari, akses terhadap kontak inilah yang menjadi senjata utama para pelaku untuk melakukan teror digital. Bedah kasus yang dilakukan di lingkungan kampus ini menunjukkan bahwa pola yang digunakan selalu berulang: pemberian pinjaman yang mudah di awal, diikuti dengan bunga berbunga yang mustahil untuk dilunasi dalam waktu singkat.

Peran Strategis Mahasiswa STIH Rahmaniyah

Sebagai calon penegak hukum, Mahasiswa STIH Rahmaniyah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi. Mereka melihat bahwa banyak korban merasa buntu karena tidak memahami hak-hak mereka di mata hukum. Melalui penyuluhan hukum, mahasiswa memberikan pemahaman bahwa perjanjian yang dibuat dengan penyelenggara Pinjol Ilegal pada dasarnya cacat secara hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian harus memenuhi syarat objektif, termasuk adanya “sebab yang halal”. Karena entitas ini ilegal, maka perjanjian tersebut secara otomatis dapat dianggap batal demi hukum.

Keterlibatan aktif mahasiswa ini tidak hanya terbatas pada teori di ruang kelas. Mereka terjun langsung melakukan pendampingan awal bagi warga yang menjadi Korban Terjerat. Pendekatan yang dilakukan adalah memberikan Solusi Hukum yang bersifat preventif maupun represif. Mahasiswa mengajarkan bagaimana cara melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), serta bagaimana cara menghadapi debt collector yang melakukan ancaman sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Mencari Solusi Hukum yang Efektif

Salah satu poin penting dalam Solusi Hukum yang ditawarkan adalah pemanfaatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebanyakan praktik Pinjol Ilegal melakukan pelanggaran berat dengan menyebarkan data pribadi nasabah ke seluruh kontak telepon. Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana. Mahasiswa STIH Rahmaniyah menekankan bahwa korban tidak perlu merasa malu untuk melapor, karena posisi mereka adalah korban dari tindak kejahatan siber.

Selain jalur pidana, terdapat pula celah hukum perdata yang bisa dieksplorasi. Misalnya, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) jika teror yang dilakukan mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang besar. Namun, tantangan terbesarnya adalah identitas pengelola pinjaman yang seringkali fiktif atau berada di luar negeri. Oleh karena itu, Mahasiswa STIH Rahmaniyah mendorong pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aplikasi yang beredar di toko aplikasi digital agar bibit-bibit ilegal ini bisa diputus sejak awal.

Dampak Psikologis dan Sosial pada Korban Terjerat

Menjadi Korban Terjerat utang pinjaman online ilegal seringkali membawa dampak yang lebih mengerikan daripada sekadar kehilangan uang. Banyak kasus yang mencatat terjadinya depresi berat, kehilangan pekerjaan, hingga keretakan rumah tangga akibat teror yang tidak berhenti selama 24 jam. Di sinilah bedah kasus yang dilakukan oleh Mahasiswa STIH Rahmaniyah menyentuh aspek kemanusiaan. Mereka berargumen bahwa hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai sekumpulan teks mati.

Dalam banyak diskusi hukum yang digelar di STIH Rahmaniyah, muncul kesimpulan bahwa perlindungan konsumen di era digital masih sangat rapuh. Masyarakat seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah. Oleh karena itu, memberikan Solusi Hukum juga berarti memberdayakan masyarakat agar memiliki keberanian untuk memutus komunikasi dengan pihak penagih yang ilegal. Edukasi mengenai “Gagal Bayar” di platform ilegal seringkali disosialisasikan sebagai langkah ekstrem namun sah secara posisi hukum tertentu, mengingat status legalitas perusahaan tersebut yang tidak diakui negara.

Sinergi Akademisi dan Aparat Penegak Hukum

Penanganan kasus Pinjol Ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu ada sinergi antara akademisi, dalam hal ini Mahasiswa STIH Rahmaniyah, dengan aparat penegak hukum dan regulator. Mahasiswa dapat berperan sebagai jembatan informasi yang mengumpulkan data lapangan tentang modus operandi terbaru untuk kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Bedah kasus yang mereka lakukan menjadi database berharga untuk melihat tren kejahatan ekonomi digital di daerah mereka.

Selain itu, penyuluhan mengenai Solusi Hukum harus mencakup cara-cara membedakan antara pinjaman online legal (berizin OJK) dan yang ilegal. Masyarakat harus diedukasi untuk mengecek legalitas melalui saluran resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Tindakan preventif ini jauh lebih efektif daripada menangani kasus saat seseorang sudah menjadi Korban Terjerat. Para mahasiswa ini konsisten menyebarkan daftar pinjol resmi dan memberikan panduan etika meminjam yang sehat.

Menuju Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat

Tujuan akhir dari keterlibatan Mahasiswa STIH Rahmaniyah dalam membedah kasus ini adalah terciptanya ekosistem keuangan yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan literasi yang baik, ruang gerak Pinjol Ilegal akan semakin menyempit. Solusi Hukum yang mereka rumuskan diharapkan menjadi acuan bagi korban untuk mengambil langkah berani dalam menuntut hak-hak mereka.

Keberanian untuk melapor adalah kunci utama. Selama ini, para pelaku memanfaatkan rasa malu korban sebagai alat pemerasan. Dengan adanya dukungan dari mahasiswa hukum, diharapkan rasa takut tersebut bertransformasi menjadi kesadaran hukum. Korban yang semula merasa sendirian kini memiliki sandaran intelektual untuk melawan. Studi kasus yang terus diperbarui oleh STIH Rahmaniyah menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas praktik predator finansial ini.

Baca Juga: Teknik Membaca 1000 Halaman: Rahasia Mahasiswa Hukum Tetap Produktif dan Tidak Burnout

admin
https://stihurahmaniyah.ac.id