Perkembangan aspek teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa dunia pada ambang revolusi hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di Indonesia, penggunaan algoritma otonom mulai merambah sektor kesehatan, transportasi, hingga pelayanan publik. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul kekosongan norma yang krusial ketika teknologi ini menyebabkan kerugian. Melalui pembahasan yang komprehensif, para akademisi dan mahasiswa hukum dituntut untuk membedah siapa yang harus berdiri di hadapan meja hijau ketika sebuah sistem cerdas melakukan kesalahan fatal yang merugikan kepentingan hukum subjek lainnya.
Status Hukum AI: Subjek atau Objek Hukum?
Pertanyaan mendasar dalam setiap diskursus hukum mengenai teknologi baru adalah mengenai status hukum dari teknologi tersebut. Dalam sistem hukum positif Indonesia, subjek hukum secara tradisional hanya dibagi menjadi dua: manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). AI, meskipun mampu melakukan analisis mandiri dan mengambil keputusan secara otonom, hingga saat ini belum diakui sebagai subjek hukum mandiri yang dapat memikul tanggung jawab hukum secara mandiri (legal personhood).
Ketidakpastian ini menciptakan tantangan bagi para praktisi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah dalam menentukan doktrin mana yang paling tepat diterapkan. Jika AI dianggap hanya sebagai alat, maka pertanggungjawaban tetap berada pada manusia di belakangnya. Namun, sifat AI yang bersifat black box—di mana proses pengambilan keputusannya seringkali tidak dapat diprediksi bahkan oleh penciptanya sendiri—membuat doktrin kesalahan konvensional menjadi sulit untuk diterapkan secara absolut.
Analisis Pertanggungjawaban dalam Kasus Malfungsi Sistem
Ketika terjadi sebuah kesalahan atau error pada sistem AI yang mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil, hukum harus mampu menunjuk pihak yang bertanggung jawab secara presisi. Secara teoretis, terdapat beberapa pihak yang berpotensi ditarik ke dalam ranah litigasi. Pertama adalah pengembang (developer) yang menyusun kode sumber. Kedua adalah pengguna (user) yang mengoperasikan sistem tersebut. Ketiga adalah pemilik data yang digunakan untuk melatih sistem AI tersebut.
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat menjadi pintu masuk awal. Namun, pembuktian adanya unsur kesalahan dalam algoritma yang sangat kompleks membutuhkan saksi ahli yang mumpuni. Alternatif lain adalah penerapan doktrin strict liability atau tanggung jawab mutlak, di mana penggugat tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan, melainkan cukup membuktikan adanya kerugian dan hubungan kausalitas antara sistem AI dengan kerugian tersebut. Hal ini sejalan dengan perlindungan konsumen di mana produsen dianggap bertanggung jawab atas produk yang dilepaskannya ke pasar.
Perspektif Pidana: Menjerat Kesalahan Algoritma
Dilema hukum semakin tajam ketika kita masuk ke ranah hukum pidana. Pidana mengenal asas cogitationis poenam nemo patitur (tiada pidana tanpa kesalahan). Jika sebuah kendaraan otonom menyebabkan kecelakaan fatal, siapa yang memiliki mens rea atau niat jahat? Sistem AI tidak memiliki nurani atau kehendak bebas dalam pengertian teologis-hukum. Oleh karena itu, konsep pertanggungjawaban korporasi seringkali menjadi solusi yang paling mungkin diterapkan dalam kerangka hukum saat ini.
Pihak perusahaan yang memasarkan produk AI tersebut dapat dianggap melakukan kelalaian (culpa) jika terbukti tidak menerapkan standar keamanan yang cukup atau mengabaikan risiko yang seharusnya dapat diprediksi. Di lingkungan STIH Rahmaniyah, kajian ini menjadi sangat relevan untuk dikembangkan lebih lanjut dalam tesis maupun jurnal ilmiah, guna mendorong adanya pembaruan hukum (legal reform) yang lebih spesifik mengatur mengenai kejahatan berbasis teknologi cerdas di Indonesia.
Urgensi Regulasi Khusus AI di Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang AI. Pengaturan yang ada masih tersebar di dalam UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan sektoral lainnya. Ketiadaan payung hukum yang spesifik ini mengakibatkan ketidakpastian bagi para investor teknologi dan juga risiko bagi masyarakat sebagai konsumen. Pembentukan regulasi yang adaptif diperlukan untuk menentukan batas-batas kewajiban hukum bagi para inovator tanpa mematikan kreativitas di bidang teknologi.
Kajian hukum harus mampu menjawab tantangan mengenai standar etika algoritma. Regulasi di masa depan tidak hanya harus mengatur tentang sanksi, tetapi juga tentang transparansi algoritma (algorithmic accountability). Hal ini bertujuan agar setiap keputusan yang diambil oleh AI dapat diaudit dan dijelaskan secara logis di depan hukum. Mahasiswa hukum harus mampu mengadvokasi pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap lini kode pemrograman yang dijalankan oleh mesin.

Peran Pendidikan Hukum dalam Menghadapi Disrupsi AI
Institusi pendidikan tinggi hukum memiliki peran krusial sebagai laboratorium pemikiran untuk menjembatani kesenjangan antara teknologi dan hukum. Kurikulum di sekolah tinggi hukum harus mulai mengintegrasikan aspek hukum teknologi informasi secara mendalam. Mahasiswa tidak hanya belajar pasal-pasal statis, tetapi juga diajak untuk melakukan simulasi kasus-kasus kontemporer yang melibatkan disrupsi digital.
Dengan membekali calon yuris dengan pemahaman teknis mengenai cara kerja AI, diharapkan di masa depan Indonesia memiliki hakim, jaksa, dan pengacara yang mampu menangani perkara-perkara kompleks di bidang siber. Penguatan literasi hukum teknologi ini adalah langkah preventif agar penegakan hukum tidak gagap saat menghadapi sengketa yang melibatkan kecerdasan buatan. Transformasi ini adalah keniscayaan agar hukum tetap menjadi panglima dalam menjaga ketertiban masyarakat di era digital.
Kesimpulan dan Arah Kebijakan ke Depan
Kesalahan sistem dalam kecerdasan buatan adalah risiko yang melekat pada inovasi. Namun, hukum tidak boleh membiarkan adanya kekosongan pertanggungjawaban. Tanggung jawab hukum atas kesalahan AI di Indonesia saat ini masih bertumpu pada manusia atau korporasi yang mengendalikan teknologi tersebut, baik melalui doktrin perbuatan melawan hukum maupun tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha.
Kedepannya, diperlukan langkah konkret dari legislatif untuk menyusun regulasi yang komprehensif mengenai etika dan tanggung jawab AI. Selama regulasi tersebut belum lahir, maka hakim memiliki ruang melalui yurisprudensi untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi mencapai keadilan. Bagi masyarakat akademis, khususnya di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, tantangan ini adalah peluang untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemajuan teknologi di masa depan.
Baca Juga: Mengasah Kemampuan Menulis Hukum melalui Tugas Penyusunan Kontrak dan Perjanjian