Memasuki tahun 2026, transisi energi menuju kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia telah mencapai titik puncaknya. Kebijakan pemerintah yang masif dalam mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan telah mengubah wajah jalanan di berbagai kota. Namun, di balik kemajuan teknologi ini, muncul tantangan hukum baru yang menjadi sorotan tajam para akademisi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah. Salah satu isu yang paling krusial adalah sengketa antara konsumen dan produsen terkait cacat tersembunyi pada baterai kendaraan listrik. Kasus-kasus baterai yang cepat aus, malfungsi sistem pengisian, hingga risiko kebakaran menjadi ujian berat bagi efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen di era elektrifikasi.
Dinamika Pasar Kendaraan Listrik di Tahun 2026
Pada tahun 2026, kendaraan listrik bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan mobilitas masyarakat luas. Namun, tingginya permintaan terkadang memicu produsen untuk mempercepat siklus produksi, yang berpotensi mengabaikan aspek kontrol kualitas (quality control) yang ketat. Mahasiswa di STIH Rahmaniyah mengamati bahwa baterai merupakan komponen paling mahal dan vital, yang mencakup hampir 40% dari total nilai kendaraan.
Masalah muncul ketika konsumen menemukan bahwa kapasitas baterai menurun drastis jauh sebelum masa garansi berakhir, atau terjadi kegagalan sistem manajemen baterai (BMS) yang membahayakan keselamatan. Dalam konteks hukum, hal ini memicu perdebatan mengenai batasan antara “kerusakan akibat pemakaian wajar” dan “cacat produksi” yang menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha.
Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Secara normatif, perlindungan konsumen di Indonesia berlandaskan pada UU No. 8 Tahun 1999. Namun, para ahli hukum di Rahmaniyah menekankan bahwa regulasi tersebut perlu diinterpretasikan secara dinamis untuk menjangkau kompleksitas teknologi EV. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dengan jelas menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Dalam kasus cacat baterai, beban pembuktian sering kali menjadi kendala bagi konsumen. Teknologi baterai yang sangat teknis menyulitkan masyarakat awam untuk membuktikan adanya cacat bawaan. Oleh karena itu, STIH Rahmaniyah mendorong penerapan prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) bagi produsen kendaraan listrik, di mana produsen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh produknya tanpa konsumen harus membuktikan adanya unsur kesalahan (fault) dari pihak produsen.
Tantangan Cacat Tersembunyi (Hidden Defect)
Cacat baterai sering kali bersifat laten atau tersembunyi, yang tidak tampak saat serah terima unit kendaraan. Di tahun 2026, banyak sengketa muncul ketika baterai mengalami thermal runaway atau gagal fungsi setelah satu tahun penggunaan. Hukum perdata kita mengenal konsep vrijwaring (penanggungan), di mana penjual wajib menanggung cacat tersembunyi meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersebut saat transaksi berlangsung.
Akademisi STIH Rahmaniyah melakukan kajian mendalam mengenai standarisasi kontrak garansi. Seringkali, produsen menyisipkan klausul eksonerasi yang melepaskan tanggung jawab mereka atas kerusakan komponen tertentu. Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, klausul semacam itu batal demi hukum. Perlindungan terhadap konsumen tidak boleh dinegosiasikan melalui kontrak yang berat sebelah (kontrak adhesi).
Peran Lembaga Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan
Di tahun 2026, peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi sangat vital dalam menangani keluhan pengguna kendaraan listrik. Namun, mengingat teknisnya masalah baterai, diperlukan kehadiran saksi ahli atau auditor independen yang memahami seluk-beluk energi baru terbarukan. STIH Rahmaniyah sering mengadakan forum diskusi untuk menyelaraskan pemahaman antara praktisi hukum dan ahli teknik mesin.
Jika sengketa berlanjut ke pengadilan, hakim dituntut untuk memiliki visi perlindungan lingkungan dan keselamatan publik yang kuat. Putusan hukum tidak hanya harus memberikan ganti rugi materiil berupa penggantian unit baterai baru, tetapi juga harus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi produsen agar tidak merugikan masyarakat luas di masa depan melalui kampanye recall atau penarikan produk secara sukarela jika ditemukan cacat masal.

Literasi Hukum bagi Pemilik Kendaraan Listrik
Salah satu fokus pengabdian masyarakat dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini adalah memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai hak-hak mereka. Banyak konsumen yang merasa pasrah saat klaim garansi mereka ditolak dengan alasan “kesalahan prosedur pengisian daya”. Mahasiswa hukum dibekali kemampuan untuk mendampingi konsumen dalam meninjau buku manual dan perjanjian pembelian.
Edukasi ini mencakup langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi kegagalan fungsi:
- Mendokumentasikan seluruh kronologi kejadian dan kegagalan sistem.
- Melayangkan somasi atau teguran hukum kepada dealer dan produsen pusat.
- Melaporkan ke lembaga terkait jika respon produsen tidak memadai.
- Menuntut transparansi mengenai data kesehatan baterai (State of Health) yang sering kali hanya bisa diakses oleh perangkat lunak resmi produsen.
Tanggung Jawab Lingkungan dalam Cacat Produk
Cacat pada baterai kendaraan listrik tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga lingkungan. Baterai yang rusak dan tidak tertangani dengan baik berisiko menjadi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Di Sekolah Tinggi ini, hukum perlindungan konsumen juga dikaitkan dengan hukum lingkungan.
Produsen yang memproduksi baterai dengan kualitas rendah secara sadar dianggap melakukan pelanggaran terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Hukum harus mampu memaksa produsen untuk memiliki sistem daur ulang atau pengambilan kembali (take-back scheme) terhadap baterai-baterai yang cacat. Integritas industri hijau di tahun 2026 sangat bergantung pada ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang abai terhadap standar kualitas dan keamanan.
Menuju Regulasi yang Lebih Komprehensif
Seiring dengan perkembangan teknologi, STIH Rahmaniyah merekomendasikan adanya peraturan turunan yang lebih spesifik mengatur mengenai standar garansi minimal baterai kendaraan listrik di Indonesia. Regulasi ini harus mencakup ambang batas degradasi baterai yang dianggap sebagai cacat dan kewajiban penyediaan suku cadang dalam jangka waktu tertentu.
Perlindungan konsumen adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kendaraan listrik. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan ragu untuk beralih ke teknologi hijau. Oleh karena itu, peran institusi pendidikan hukum seperti Rahmaniyah sangat sentral dalam mengawal kebijakan agar selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus cacat baterai kendaraan listrik di tahun 2026 merupakan cermin dari tantangan hukum di era teknologi tinggi. Perlindungan konsumen tidak lagi hanya soal jual beli sederhana, melainkan melibatkan aspek teknis, keamanan energi, dan kelestarian lingkungan. Melalui pemikiran kritis dari civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat tetap tegak di tengah arus inovasi.
Setiap produsen harus menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum perlindungan konsumen bukan sekadar beban biaya, melainkan investasi reputasi. Di sisi lain, konsumen yang cerdas dan berdaya secara hukum adalah pengontrol utama kualitas pasar. Mari kita bangun ekosistem transportasi listrik yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: Memahami Pertimbangan Hukum Hakim melalui Tugas Analisis Putusan