KUHP Baru Berlaku! Apa Saja yang Berubah Bagi Mahasiswa Hukum STIH?

KUHP Baru Berlaku! Apa Saja yang Berubah Bagi Mahasiswa Hukum STIH?

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru dalam sejarah hukum di Indonesia. Seiring dengan berlakunya regulasi ini secara penuh pada awal tahun 2026, dunia akademik, khususnya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, menghadapi tantangan besar sekaligus peluang transformasi yang signifikan. Bagi seorang mahasiswa hukum, transisi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial menuju hukum nasional yang modern bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma berpikir yang harus dikuasai sejak di bangku kuliah.

Perubahan Paradigma dari Keadilan Retributif ke Restoratif

Salah satu aspek mendasar yang berubah dan harus dipahami oleh seluruh civitas akademika di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah adalah pergeseran filosofi pemidanaan. Selama berpuluh-puluh tahun, mahasiswa mempelajari bahwa hukum pidana identik dengan pemberian nestapa atau pembalasan (retributif). Namun, dalam KUHP Baru, orientasi utama beralih pada keadilan restoratif, rehabilitasi, dan pemulihan korban.

Mahasiswa STIH Rahmaniyah kini tidak lagi hanya menghafal pasal-pasal pencurian atau penganiayaan, tetapi juga harus mendalami bagaimana mekanisme diversi, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan diterapkan. Ini menuntut kemampuan analisis yang lebih dalam. Jika sebelumnya fokus perkuliahan adalah membuktikan kesalahan terdakwa agar bisa dihukum penjara, kini mahasiswa harus mampu merumuskan argumentasi hukum yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perbaikan diri pelaku.

Dampak Kurikulum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah

Berlakunya aturan baru ini secara otomatis memaksa adanya pemutakhiran kurikulum. Mata kuliah Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus yang diajarkan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah harus disesuaikan secara total. Referensi buku teks lama yang berbasis KUHP peninggalan Belanda perlahan akan menjadi dokumen sejarah, sementara literatur baru yang mengulas asas-asas hukum nasional mulai mendominasi perpustakaan kampus.

Bagi mahasiswa hukum di STIH Rahmaniyah, hal ini berarti mereka menjadi generasi “transisi” yang unik. Mereka dituntut untuk tetap memahami konsep lama sebagai dasar perbandingan (komparasi), namun wajib mahir dalam mengaplikasikan aturan baru. Dosen-dosen di STIH Rahmaniyah juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengajaran di kelas tetap relevan dengan praktik di pengadilan saat ini, mengingat aparat penegak hukum pun tengah beradaptasi dengan sistem yang baru.

Mengenal “Living Law” dalam Konteks Hukum Pidana Nasional

Poin menarik lainnya yang menjadi sorotan dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap “hukum yang hidup” atau living law. Pasal 2 dalam undang-undang ini memberikan ruang bagi penerapan hukum adat dalam ranah pidana, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Bagi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, hal ini memiliki relevansi sosiologis yang sangat kuat.

Mahasiswa hukum harus mulai melakukan riset mendalam mengenai norma-norma lokal yang ada di tengah masyarakat Sekayu dan sekitarnya. Kemampuan untuk mengidentifikasi mana hukum adat yang bisa dipidanakan berdasarkan regulasi daerah akan menjadi keahlian baru yang sangat dicari. Ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa STIH Rahmaniyah untuk menjadi ahli hukum yang tidak hanya cerdas secara teoritis, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang kini telah diakui secara formal oleh negara.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tantangan bagi Calon Praktisi

Dulu, subjek hukum pidana yang paling utama dipelajari adalah manusia secara perorangan (natuurlijke persoon). Dalam KUHP Baru, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diperluas dan diperinci. Hal ini mengubah cara pandang mahasiswa terhadap kejahatan kerah putih (white collar crime).

Di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, diskusi mengenai korporasi sebagai pelaku tindak pidana harus menjadi menu wajib di kelas-kelas hukum pidana bisnis maupun hukum pidana khusus. Mahasiswa perlu memahami bagaimana sebuah badan hukum bisa dijatuhi sanksi, mulai dari denda hingga penutupan tempat usaha. Pengetahuan ini sangat krusial bagi mereka yang bercita-cita menjadi advokat perusahaan, jaksa, atau hakim di masa depan, mengingat kompleksitas kejahatan ekonomi di era globalisasi semakin meningkat.

Digitalisasi dan Evolusi Delik di Era Modern

Sistem hukum yang baru ini juga mencoba mengejar ketertinggalan teknologi. Berbagai delik yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang khusus kini mulai disinergikan dalam bingkai KUHP nasional, termasuk beberapa aspek tindak pidana siber ringan. Mahasiswa hukum di STIH Rahmaniyah dituntut untuk literat secara digital. Mereka harus memahami bagaimana sebuah pesan singkat atau unggahan di media sosial bisa bertransformasi menjadi delik penghinaan atau penyebaran berita bohong menurut kacamata undang-undang yang baru.

Ketajaman dalam menganalisis alat bukti elektronik dan cara perolehannya (digital forensics) menjadi kompetensi tambahan yang tak terelakkan. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan ini melalui seminar atau workshop yang menghadirkan para ahli di bidang hukum teknologi informasi, sehingga lulusannya siap bersaing di pasar kerja yang kian kompetitif.

Ujian Kompetensi dan Prospek Karir Mahasiswa STIH Rahmaniyah

Bagi mahasiswa tingkat akhir yang tengah mempersiapkan skripsi atau mereka yang akan menempuh ujian profesi advokat (PKPA), berlakunya KUHP Baru adalah sebuah “reset” massal. Semua praktisi hukum, baik yang senior maupun pemula, memulai dari garis start yang hampir sama dalam hal penguasaan aturan baru ini.

Ini adalah peluang emas bagi mahasiswa STIH Rahmaniyah. Dengan mempelajari aturan ini secara tekun sejak dini, mereka bisa memiliki keunggulan kompetitif dibanding para praktisi lama yang mungkin masih terbelenggu dengan pola pikir WvS lama. Keaktifan mahasiswa dalam mengikuti diskusi publik, bedah pasal, dan simulasi persidangan menggunakan acuan hukum nasional yang baru akan sangat menentukan kualitas mereka saat terjun ke dunia kerja nantinya.

Pentingnya Critical Thinking dalam Menghadapi Kontroversi

Tentu saja, perjalanan berlakunya undang-undang ini tidak luput dari kritik dan kontroversi. Beberapa pasal dianggap masih berpotensi mengekang kebebasan berpendapat atau mencampuri ranah privat masyarakat. Di sinilah peran mahasiswa hukum sebagai agen perubahan dan kontrol sosial diuji.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah harus menjadi laboratorium pemikiran yang kritis. Mahasiswa jangan hanya menjadi “penerima pasif” teks undang-undang, tetapi harus mampu melakukan uji materi secara akademis. Melalui diskusi meja bundar dan penulisan karya ilmiah, mahasiswa STIH Rahmaniyah bisa memberikan masukan kepada pemerintah maupun Mahkamah Konstitusi terkait implementasi pasal-pasal yang dianggap problematik. Kemampuan berpikir kritis ini adalah mahkota dari setiap insan hukum yang bermartabat.

Langkah Strategis STIH Rahmaniyah dalam Menyongsong Masa Depan

Untuk memastikan mahasiswanya tidak tertinggal, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah perlu mengambil langkah-langkah strategis. Pertama, pembaruan koleksi buku di perpustakaan secara masif. Kedua, mengadakan pelatihan intensif bagi dosen pengampu mata kuliah hukum pidana agar memiliki kesepahaman dalam memberikan materi. Ketiga, menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk melakukan sosialisasi bersama.

Bagi mahasiswa, kuncinya adalah proaktif. Jangan menunggu materi diberikan sepenuhnya oleh dosen. Mulailah membaca naskah akademik dari undang-undang tersebut untuk memahami original intent atau maksud asli dari para pembentuk undang-undang. Dengan pemahaman yang komprehensif, mahasiswa hukum STIH Rahmaniyah akan tumbuh menjadi ahli hukum yang tidak hanya tahu bunyi pasal, tetapi juga paham ruh di balik terciptanya sebuah aturan.

Baca Juga: Latihan Keterampilan Hukum: Bekal Calon Advokat Muda Bhakti Rahmaniyah

admin
https://stihurahmaniyah.ac.id