Penelitian merupakan salah satu pilar utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk dalam bidang hukum. Di lingkungan pendidikan tinggi hukum seperti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Rahmaniyah, penelitian bukan hanya sekadar kegiatan akademik, tetapi juga wadah bagi mahasiswa untuk melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan sistematis terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Dalam proses penyusunan karya ilmiah, metodologi penelitian hukum menjadi fondasi penting yang menentukan kualitas hasil penelitian. Melalui pemahaman metodologi yang benar, mahasiswa dapat menelusuri permasalahan hukum secara objektif, mengidentifikasi aturan yang relevan, serta merumuskan solusi yang argumentatif dan ilmiah. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pentingnya metodologi penelitian hukum, jenis-jenis penelitian hukum, serta peran lembaga pendidikan seperti STIH Rahmaniyah dalam menanamkan keterampilan penelitian yang berkualitas pada mahasiswanya.
Pentingnya Metodologi dalam Penelitian Hukum
Metodologi penelitian hukum adalah cara berpikir ilmiah yang digunakan untuk menemukan, menguji, dan mengembangkan pengetahuan hukum. Dalam konteks akademik, metodologi ini menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian yang terarah dan terukur. Tanpa metodologi yang jelas, penelitian akan kehilangan arah, tidak objektif, dan sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Melalui pembelajaran metodologi penelitian, mahasiswa hukum diajak memahami bagaimana cara:
- Mengidentifikasi isu hukum yang relevan.
- Merumuskan rumusan masalah dan tujuan penelitian.
- Menentukan pendekatan hukum yang sesuai (normatif, empiris, atau kombinasi keduanya).
- Mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data hukum dengan benar.
Pemahaman metodologi ini tidak hanya penting bagi penyusunan skripsi atau karya ilmiah akhir, tetapi juga bagi karier profesional mahasiswa setelah lulus. Seorang praktisi hukum yang baik harus mampu menganalisis persoalan hukum secara sistematis dan berdasarkan bukti atau dasar hukum yang kuat — keterampilan yang semuanya berakar pada metodologi penelitian.
Baca Juga: Membedah Metode Penelitian Hukum Doktrinal: Pilar Utama dalam Analisis Peraturan dan Putusan Hukum
Jenis-Jenis Penelitian Hukum
Dalam pembelajaran di STIH Rahmaniyah, mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai jenis penelitian hukum, terutama penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Kedua pendekatan ini memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami fenomena hukum secara menyeluruh.
1. Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian doktrinal. Fokusnya adalah pada aturan-aturan hukum tertulis, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, maupun doktrin para ahli hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan “apa yang seharusnya” menurut hukum.
Misalnya, mahasiswa meneliti “Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online”. Dalam penelitian ini, sumber utama yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Analisis dilakukan dengan menafsirkan ketentuan hukum dan membandingkannya dengan kasus yang relevan.
2. Penelitian Hukum Empiris
Sementara itu, penelitian hukum empiris menelaah hukum dalam praktik (law in action). Penelitian ini melihat bagaimana hukum benar-benar diterapkan dan berfungsi di masyarakat. Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi, atau kuesioner kepada pihak terkait seperti hakim, pengacara, atau masyarakat.
Contohnya, penelitian tentang “Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Anak di Kabupaten Serdang Bedagai.” Di sini, mahasiswa menilai apakah penerapan prinsip keadilan restoratif benar-benar berjalan sesuai peraturan dan tujuan kemanusiaan.
3. Pendekatan Kombinasi (Normatif-Empiris)
Dalam praktiknya, banyak penelitian hukum modern yang menggunakan pendekatan kombinasi. Pendekatan ini menggabungkan studi kepustakaan dengan data lapangan, sehingga hasilnya lebih komprehensif. Mahasiswa dilatih untuk tidak hanya memahami hukum dari sisi teks, tetapi juga realitas penerapannya di masyarakat.
Langkah-Langkah dalam Penelitian Hukum
Untuk menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas, mahasiswa perlu memahami tahapan penelitian hukum yang sistematis. Di STIH Rahmaniyah, proses ini dibimbing secara bertahap melalui mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. Adapun langkah-langkah utama penelitian hukum meliputi:
- Pemilihan Topik dan Rumusan Masalah
Mahasiswa memilih tema yang relevan dengan isu hukum aktual, kemudian merumuskan masalah secara spesifik agar penelitian memiliki fokus yang jelas. - Penentuan Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian harus memiliki tujuan ilmiah yang dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum, baik secara teoretis maupun praktis. - Kajian Pustaka dan Kerangka Teori
Kajian pustaka membantu mahasiswa memahami penelitian sebelumnya dan menemukan celah (gap) yang akan diteliti. Kerangka teori memberikan dasar ilmiah dalam menganalisis data hukum. - Metode Penelitian
Tahap ini mencakup penentuan jenis penelitian, pendekatan, sumber data, teknik pengumpulan data, serta metode analisis yang akan digunakan. - Analisis dan Pembahasan Hasil Penelitian
Analisis dilakukan dengan menginterpretasikan data hukum secara logis dan argumentatif, disertai pembahasan yang didukung teori serta peraturan yang relevan. - Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan merangkum hasil penelitian secara ringkas dan tegas, sedangkan rekomendasi berisi saran terhadap pengembangan hukum atau kebijakan.
Dengan memahami alur tersebut, mahasiswa diharapkan dapat menyusun karya ilmiah yang tidak hanya lengkap secara struktur, tetapi juga memiliki kekuatan argumentasi dan orisinalitas.
Peran STIH Rahmaniyah dalam Mengembangkan Keterampilan Penelitian
STIH Rahmaniyah berkomitmen mencetak lulusan yang kritis, analitis, dan profesional di bidang hukum. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui pembelajaran metodologi penelitian hukum yang interaktif dan aplikatif. Dosen pembimbing tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga memberikan contoh nyata dan membimbing mahasiswa dalam penyusunan proposal, pengumpulan data, hingga analisis hasil penelitian.
Selain itu, kampus juga rutin menyelenggarakan seminar metodologi, pelatihan penulisan karya ilmiah, dan bimbingan penelitian intensif. Kegiatan tersebut bertujuan agar mahasiswa terbiasa menulis karya ilmiah dengan standar akademik yang baik serta memahami etika penelitian, seperti kejujuran ilmiah dan penghindaran plagiarisme.
Melalui proses pembelajaran ini, mahasiswa STIH Rahmaniyah dibekali kemampuan untuk berpikir kritis terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Mereka tidak hanya mampu menulis skripsi yang berkualitas, tetapi juga siap menjadi peneliti hukum muda yang berkontribusi dalam pengembangan sistem hukum nasional.
Tantangan dan Harapan dalam Penelitian Hukum
Di era digital saat ini, penelitian hukum menghadapi berbagai tantangan baru. Akses informasi yang begitu luas menuntut mahasiswa untuk lebih selektif dalam memilih sumber yang kredibel. Selain itu, munculnya isu-isu hukum kontemporer seperti cyber law, environmental law, dan human rights law menuntut pendekatan penelitian yang lebih inovatif.
Oleh karena itu, mahasiswa perlu membekali diri dengan kemampuan literasi digital, pemahaman teknologi hukum (legal tech), serta keterampilan menulis ilmiah yang baik. STIH Rahmaniyah berperan penting dalam menyiapkan generasi hukum yang adaptif terhadap perubahan ini, tanpa kehilangan integritas ilmiah dan moral akademiknya.
Kesimpulan
Metodologi penelitian hukum merupakan fondasi utama dalam pembentukan kecerdasan ilmiah mahasiswa hukum. Melalui pemahaman metodologi yang tepat, mahasiswa tidak hanya mampu menghasilkan karya ilmiah yang bermutu, tetapi juga terlatih berpikir logis, objektif, dan berbasis bukti.
Di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah, pembelajaran metodologi penelitian hukum dilaksanakan secara sistematis dan berorientasi pada praktik nyata, sehingga lulusan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga siap menjadi peneliti dan praktisi hukum yang profesional.
Dengan integrasi antara teori, metodologi, dan etika penelitian, mahasiswa hukum akan mampu melahirkan gagasan ilmiah yang berkontribusi bagi pengembangan hukum nasional — menuju penegakan hukum yang lebih adil, rasional, dan berkeadaban.