“Klinik Hukum Pelajar”: Model Bimbingan Hukum Praktis Hasil Kerjasama STIH Rahmaniyah

“Klinik Hukum Pelajar”: Model Bimbingan Hukum Praktis Hasil Kerjasama STIH Rahmaniyah

Di era digital dan informasi yang serba cepat, generasi pelajar menghadapi risiko hukum yang semakin kompleks, mulai dari kasus cyberbullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, hingga pelanggaran hak cipta digital. Ironisnya, pendidikan hukum praktis seringkali absen dari kurikulum sekolah, menciptakan jurang antara pengetahuan dan realitas hukum.

Menjawab kebutuhan mendesak ini, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu (STIH Rahmaniyah Sekayu) meluncurkan inisiatif luar biasa: “Klinik Hukum Pelajar”. Program ini bukan hanya kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) biasa, melainkan model Bimbingan Hukum Praktis yang dirancang khusus untuk menjangkau dan memberdayakan pelajar di wilayah Sekayu dan sekitarnya. Dengan menggabungkan teori hukum yang solid dan pengalaman praktis, STIH Rahmaniyah Sekayu bertekad menanamkan kesadaran hukum sejak dini, mengubah pelajar menjadi warga negara yang sadar dan patuh hukum.

Anatomis Klinik Hukum Pelajar: Jembatan Teori dan Realita

Klinik Hukum Pelajar merupakan format kolaboratif yang diinisiasi oleh STIH Rahmaniyah Sekayu bersama dengan instansi pendidikan dan pihak terkait (seperti kepolisian atau Lembaga Bantuan Hukum lokal). Konsepnya adalah membawa lingkungan konsultasi dan edukasi hukum langsung ke tengah-tengah komunitas sekolah.

1. Konsep Dasar Klinik Hukum

Berbeda dengan kuliah umum yang bersifat satu arah, Klinik Hukum menawarkan interaksi dua arah dan pendekatan studi kasus. Tujuannya adalah memberikan pemahaman Literasi Hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari pelajar.

2. Pilar Utama Program STIH Rahmaniyah Sekayu

  • Penyuluhan Kasus Aktual: Membahas kasus-kasus hukum yang sering menjerat pelajar, seperti UU ITE (pencemaran nama baik online), tindak pidana ringan, dan bahaya narkotika.
  • Konsultasi Anonim: Menyediakan sesi konsultasi pribadi dan rahasia bagi pelajar yang mungkin menjadi korban atau pelaku pelanggaran hukum, dibimbing langsung oleh dosen dan mahasiswa senior STIH Rahmaniyah Sekayu.
  • Simulasi Persidangan: Melakukan simulasi sederhana untuk memberikan gambaran nyata proses peradilan, dari pelaporan hingga putusan, meningkatkan pemahaman Bimbingan Hukum Praktis.

Peran Sentral STIH Rahmaniyah Sekayu: Bukan Sekadar Mengajar, Tapi Mengadvokasi

Sebagai institusi yang fokus pada Ilmu Hukum, STIH Rahmaniyah Sekayu memanfaatkan program ini sebagai implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian).

A. Laboratorium Praktik Mahasiswa

Bagi mahasiswa STIH Rahmaniyah Sekayu, Klinik Hukum Pelajar adalah laboratorium hidup. Mahasiswa dilibatkan penuh, mulai dari penyusunan materi, menjadi fasilitator, hingga mendampingi sesi konsultasi di bawah supervisi dosen. Ini memberikan mereka pengalaman hukum praktis yang tak ternilai sebelum mereka lulus.

  • Peningkatan Kompetensi: Mahasiswa belajar menerjemahkan bahasa hukum yang kaku menjadi bahasa yang mudah dipahami remaja, mengasah kemampuan advokasi dan komunikasi.
  • Etika Profesi: Mereka diajarkan etika kerahasiaan (confidentiality) dan tanggung jawab moral dalam memberikan nasihat hukum.

B. Kontribusi Penelitian dan Pengembangan Ilmu

Kasus-kasus yang muncul dari klinik hukum menjadi sumber data berharga untuk penelitian. Dosen dapat mengidentifikasi tren pelanggaran hukum di kalangan remaja Sekayu, yang kemudian dapat digunakan untuk merumuskan solusi atau rekomendasi kebijakan yang lebih efektif kepada pemerintah daerah.

C. Kolaborasi Strategis

Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi. STIH Rahmaniyah Sekayu telah menjalin kerjasama erat dengan Dinas Pendidikan, Polres Musi Banyuasin, dan sekolah-sekolah setempat. Kemitraan ini memastikan bahwa Bimbingan Hukum Praktis yang diberikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dukungan kelembagaan.

Manfaat Berlipat bagi Pelajar dan Komunitas Sekayu

Program Klinik Hukum Pelajar yang diinisiasi oleh STIH Rahmaniyah Sekayu memberikan manfaat multifaset:

Pihak PenerimaManfaat UtamaDetail Bimbingan Hukum Praktis
PelajarPeningkatan Literasi Hukum dan pencegahan dini.Mampu mengenali hak dan kewajiban hukum, serta meminimalisir risiko terlibat kasus hukum.
SekolahMenciptakan lingkungan belajar yang aman dan sadar aturan.Memiliki rujukan profesional untuk penanganan kasus indisipliner atau bullying yang melibatkan aspek hukum.
Masyarakat SekayuPenguatan kesadaran hukum komunal.Membentuk generasi muda yang tertib hukum, yang pada akhirnya menekan angka kriminalitas remaja.
Pemerintah DaerahDukungan terhadap penegakan hukum dan HAM.Membantu upaya preventive law enforcement di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Mengapa TPPO Sering Terjadi di Indonesia? Analisis Peran Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi

Tantangan dan Prospek Masa Depan Edukasi Hukum

Tentu, menjalankan program Pengabdian Masyarakat Hukum ini di daerah seperti Sekayu memiliki tantangan tersendiri:

  1. Akses dan Jangkauan: Memastikan Klinik Hukum dapat menjangkau sekolah-sekolah di pelosok Musi Banyuasin yang mungkin memiliki keterbatasan akses internet dan transportasi.
  2. Sensitivitas Materi: Materi hukum harus disampaikan dengan cara yang sangat sensitif, non-menghakimi, dan kontekstual, mengingat psikologi remaja yang rentan.
  3. Keberlanjutan Pendanaan: Memastikan program ini terus berjalan stabil, tidak hanya bersifat seremonial, membutuhkan dukungan pendanaan yang berkelanjutan.

Namun, STIH Rahmaniyah Sekayu optimis. Rencana masa depan mencakup pengembangan platform digital khusus untuk Klinik Hukum Pelajar (Hukum-Mobile) yang dapat diakses pelajar kapan saja untuk pertanyaan dasar atau mendapatkan materi Edukasi Hukum dalam bentuk visual yang menarik. Selain itu, mereka berencana menjadikan program ini sebagai mata kuliah praktik wajib bagi mahasiswa tingkat akhir.

Penutup: STIH Rahmaniyah Sekayu Mengukir Jejak Hukum

Klinik Hukum Pelajar adalah bukti nyata komitmen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu untuk tidak hanya mencetak sarjana hukum yang kompeten, tetapi juga berkontribusi aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dari aspek hukum. Dengan model Bimbingan Hukum Praktis ini, mereka telah menempatkan diri sebagai pelopor Edukasi Hukum yang relevan dan menyentuh langsung denyut nadi generasi muda. Inisiatif ini patut menjadi contoh bagi institusi hukum lain di Indonesia.

Masa depan hukum yang lebih adil dan damai dimulai dari kesadaran generasi muda, dan STIH Rahmaniyah Sekayu sedang aktif menabur benih kesadaran itu di Sekayu.

admin
https://stihurahmaniyah.ac.id